Penggunaan DD Bukit Petaling Menjadi Temuan Inspektorat 

Penggunaan DD Bukit Petaling Menjadi Temuan Inspektorat 

Metroterkini.com - Penggunaan Dana Desa tahun 2018 lalu di Desa Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Riau, menjadi temuan pihak Inspektorat. Temuan terindikasi adanya penyimpangan sekitar Rp 28 juta lebih dari hasil perhitungan fisik pembangunan . 

"Jika harus mengembalikan, ya harus dikembalikan. Saat ini masih menunggu Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) dari pihak pemeriksa," ujar Purna Windra, Kades Bukit Petaling Kecamatan Rengat Barat, Kamis, 31 Oktober 2019.

Hasil perhitungan Inspektorat, uang berlebih, nanti akan dimasukkan kembali ke Kas Desa, setelah NHP dikeluarkan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, Boike Sitinjak, menyampaikan soal jumlah harus lihat data. "Sebentar, ya saya koordinasikan dulu. Bukti pengembalian juga kami sampaikan sebagai bagian laporan, karena di TL, sebelum LHP terbit,” jawabnya saat ditanya hasil audit DD Desa Bukit Petaling.

"Kita berikan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang melakukan pul data saja. Mengingat dalam PP 12 tahun 2017, tidak ada menyebutkan akan dilaporkan ke APH, yang lidik saja. Kami akan buat telaah staf dulu, dalam telaah staf akan kami usulkan untuk seluruh ke APH," tambahnya.

Masih Boike, ketentuan yang kami gunakan diantaranya UU 23 Thn 2014, diantaranya pasal 385, pp 12 Thn 2017 pasal 25, dan tentunya apabila ada temuan pasti ada indikasi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud pada UU 30 Thn 2014, terutama pasal 17, dan 18, karenanya rekomendasi harus sesuai dengan UU 30 khususnya pasal 30.

Sementara pihak Kejari Rengat melalui Kasi Intel, Bambang tidak menjawab SMS awak media, ketika disinggung langkah hukum bagi pelaku yang dipastikan adanya temuan hasil melalui audit Inspektorat. 

Sementara Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Kabupaten Indragiri Hulu, melalui kordinator M.Taufik mengatakan, jika ada temuan indikasi, pihak inspektorat seharusnya melimpahkan, jangan diberikan peluang dengan cara pengembalian yang mengarah makin menipis kedepannya kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum. [fras].

Berita Lainnya

Index